KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang masih ada di PT Internux (Bolt!) dan PT First Media Tbk. Sebagai informasi, Kamis (31/1) merupakan hari terakhir yang ditetapkan oleh kedua operator untuk memenuhi hak pelanggan setelah keputusan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang ditetapkan Kemkominfo. Berdasarkan hasil pantauan Kemkominfo dan BRTI pengembalian hak pelanggan (refund) telah selesai dilakukan untuk sebanyak 11.766 pelanggan dengan nilai Rp 10,36 miliar. Kedua operator menyediakan pengembalian hak pelanggan melalui gerai dan online.
Ini kabar terbaru dari refund pelanggan Bolt! dan First Media
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang masih ada di PT Internux (Bolt!) dan PT First Media Tbk. Sebagai informasi, Kamis (31/1) merupakan hari terakhir yang ditetapkan oleh kedua operator untuk memenuhi hak pelanggan setelah keputusan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang ditetapkan Kemkominfo. Berdasarkan hasil pantauan Kemkominfo dan BRTI pengembalian hak pelanggan (refund) telah selesai dilakukan untuk sebanyak 11.766 pelanggan dengan nilai Rp 10,36 miliar. Kedua operator menyediakan pengembalian hak pelanggan melalui gerai dan online.