KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk memenuhi regulasi yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), termasuk pengaturan dan pengawasan keuangan derivatif. Antonius Hari, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP), yang mengatur peralihan keuangan derivatif dari Bappebti kepada OJK. "Secara paralel, OJK tengah menyusun dan mengidentifikasi beberapa ketentuan untuk implementasi peralihan kewenangan pengawasan keuangan derivatif ini," jelasnya dalam acara workshop journalist di Labuan Bajo akhir pekan lalu.
Ini Kabar Terbaru Soal Transisi Keuangan Derivatif dari Bappebti ke OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk memenuhi regulasi yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), termasuk pengaturan dan pengawasan keuangan derivatif. Antonius Hari, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP), yang mengatur peralihan keuangan derivatif dari Bappebti kepada OJK. "Secara paralel, OJK tengah menyusun dan mengidentifikasi beberapa ketentuan untuk implementasi peralihan kewenangan pengawasan keuangan derivatif ini," jelasnya dalam acara workshop journalist di Labuan Bajo akhir pekan lalu.