KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian mendapat kado spesial dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di awal tahun baru. Kado yang dimaksud berupa izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh OJK, melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024. Mengutip Infopublik.id, melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas. Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan menyambut baik peraturan OJK tersebut, mengingat 2 (dua) tahun terakhir ini Pegadaian menanti restu untuk dapat melaksanakan usaha ekosistem emas tersebut.
Ini Kado Spesial OJK untuk Pegadaian di Tahun Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian mendapat kado spesial dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di awal tahun baru. Kado yang dimaksud berupa izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh OJK, melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024. Mengutip Infopublik.id, melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas. Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan menyambut baik peraturan OJK tersebut, mengingat 2 (dua) tahun terakhir ini Pegadaian menanti restu untuk dapat melaksanakan usaha ekosistem emas tersebut.