KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produk es krim merek Haagen Dazs rasa vanila asal Prancis ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Langkah ini diambil BPOM sehubungan dengan informasi yang diterima oleh Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) tanggal 8 Juli 2022 dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF). Melansir laman resmi BPOM, informasi itu berisi tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO), dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU), pada produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs.
"Untuk melindungi masyarakat, BPOM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap dua produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs," demikian pernyataan BPOM dalam situs resminya. Produk yang ditarik adalah es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia.
Baca Juga: Ada Paxlovid, Molnupiravir, dll, Inilah Obat Covid-19 yang Diizinkan BPOM Selain itu, BPOM juga memperluas penarikan produk terkait ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L). Lebih lanjut, sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran atau penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman. "BPOM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya," jelas BPOM. Untuk diketahui, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan
emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020.
Baca Juga: Daftar Cream yang Mengandung Merkuri dari BPOM dan Bahayanya untuk Kulit Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam. "Es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia," tegas BPOM. Adapun kronologi penarikan es krim rasa vanila Haagen Dazs adalah sebagai berikut:
- Pada tanggal 6 Juli 2022, Otoritas di Prancis melalui RappelConso dan pada tanggal 7 Juli 2022, Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs oleh produsen, karena mengandung EtO.
- Pada tanggal 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut.
- Pada tanggal 8 Juli 2022, Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) menerima informasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO), dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie