JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, dalam berkas dakwaan atas nama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar berisi dakwaan enam kasus suap. KPK menyebut, ada beberapa pilkada lain yang ikut masuk dalam sangkaan gratifikasi Akil. "Untuk sangkaan Pasal 12 B UU Tipikor (penerimaan gratifikasi) terkait pengurusan sengketa Pilgub Provinsi Banten, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/1). Lebih lanjut Johan bilang, selain lima kasus Pilkada itu, dalam berkas dakwaan Akil nantinya dimasukkan juga perkara Pilkada Jawa Timur. "Khusus Pilkada Jatim, ini perkara dugaan penerimaan janji. Ini semua yang nanti akan didakwakan dalam proses penuntutan," tambah Johan. Meski demikian, Johan mengaku tahu-menahu soal janji tersebut.
Ini kasus pilkada lain yang menjerat Akil Mochtar
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, dalam berkas dakwaan atas nama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar berisi dakwaan enam kasus suap. KPK menyebut, ada beberapa pilkada lain yang ikut masuk dalam sangkaan gratifikasi Akil. "Untuk sangkaan Pasal 12 B UU Tipikor (penerimaan gratifikasi) terkait pengurusan sengketa Pilgub Provinsi Banten, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/1). Lebih lanjut Johan bilang, selain lima kasus Pilkada itu, dalam berkas dakwaan Akil nantinya dimasukkan juga perkara Pilkada Jawa Timur. "Khusus Pilkada Jatim, ini perkara dugaan penerimaan janji. Ini semua yang nanti akan didakwakan dalam proses penuntutan," tambah Johan. Meski demikian, Johan mengaku tahu-menahu soal janji tersebut.