KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Wibowo dan Partners di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan tersebut terdaftar pada Selasa 6 Oktober 2020 dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada hari Rabu (7/10), Wibowo dan Partners mengajukan sejumlah tuntutan terhadap Ace Hardware Indonesia.
Ini kasus yang membelit Ace Hardware (ACES) sehingga dimohonkan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Wibowo dan Partners di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan tersebut terdaftar pada Selasa 6 Oktober 2020 dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada hari Rabu (7/10), Wibowo dan Partners mengajukan sejumlah tuntutan terhadap Ace Hardware Indonesia.