KONTAN.CO.ID - JAKARTA. 360Kredi menyatakan sudah rutin melakukan pelaporan berkala terkait transaksi pendanaan, pengguna, dan kualitas pendanaan sesuai format yang sudah ditetapkan OJK dari adanya penerapan Pusdafil versi awal. CEO 360Kredi Kuseryansyah menyampaikan kewajiban terkait aturan SEOJK tidak menjadi kendala untuk perusahaan. Fintech peer to peer (P2P) lending harus menerapkan aturan SEOJK NO.1/SEOJK.06/2024 terkait Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) per 1 Juli 2024. Dalam SEOJK tersebut, dijelaskan sejumlah poin penting berkaitan dengan pelaporan data transaksi pendanaan fintech lending, mencakup identitas pengguna baik lender dan borrower. Data tersebut harus dilaporkan penyelenggara ke Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Pusdafil 2.0.
Ini Kata 360Kredi Soal Penerapan Aturan Pelaporan Data Transaksi Pendanaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. 360Kredi menyatakan sudah rutin melakukan pelaporan berkala terkait transaksi pendanaan, pengguna, dan kualitas pendanaan sesuai format yang sudah ditetapkan OJK dari adanya penerapan Pusdafil versi awal. CEO 360Kredi Kuseryansyah menyampaikan kewajiban terkait aturan SEOJK tidak menjadi kendala untuk perusahaan. Fintech peer to peer (P2P) lending harus menerapkan aturan SEOJK NO.1/SEOJK.06/2024 terkait Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) per 1 Juli 2024. Dalam SEOJK tersebut, dijelaskan sejumlah poin penting berkaitan dengan pelaporan data transaksi pendanaan fintech lending, mencakup identitas pengguna baik lender dan borrower. Data tersebut harus dilaporkan penyelenggara ke Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Pusdafil 2.0.