Ini Kata 360Kredi Soal Penerapan Aturan Pelaporan Data Transaksi Pendanaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. 360Kredi menyatakan sudah rutin melakukan pelaporan berkala terkait transaksi pendanaan, pengguna, dan kualitas pendanaan sesuai format yang sudah ditetapkan OJK dari adanya penerapan Pusdafil versi awal. CEO 360Kredi Kuseryansyah menyampaikan kewajiban terkait aturan SEOJK tidak menjadi kendala untuk perusahaan. 

Fintech peer to peer (P2P) lending harus menerapkan aturan SEOJK NO.1/SEOJK.06/2024 terkait Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) per 1 Juli 2024. 

Dalam SEOJK tersebut, dijelaskan sejumlah poin penting berkaitan dengan pelaporan data transaksi pendanaan fintech lending, mencakup identitas pengguna baik lender dan borrower. Data tersebut harus dilaporkan penyelenggara ke Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Pusdafil 2.0.


Mengenai adanya SEOJK itu, fintech P2P lending 360Kredi menyatakan sudah rutin melakukan pelaporan berkala terkait transaksi pendanaan, pengguna, dan kualitas pendanaan sesuai format yang sudah ditetapkan OJK dari adanya penerapan Pusdafil versi awal. Dengan demikian, CEO 360Kredi Kuseryansyah menyampaikan kewajiban terkait aturan tersebut tidak menjadi kendala bagi perusahaan. 

Baca Juga: Fintech 360Kredi Sebut Momen Ramadan Dongkrak Kinerja Perusahaan

"Adapun penyampaian laporan itu sebagai bentuk kepatuhan 360kredi terhadap aturan yang berlaku. Kami melihat pelaporan tersebut diperlukan OJK selaku regulator dalam melakukan fungsi pengawasan dan pengaturan dalam mengambil keputusan atau pembuatan kebijakan untuk mendukung pertumbuhan dan kesehatan industri ke depannya," katanya kepada Kontan, Rabu (3/7).

Terkait fungsi dari pelaporan tersebut sebagai alat mendeteksi adanya transaksi mencurigakan atau penyalahgunaan pinjaman, Kuseryansyah mengatakan sampai saat ini hal tersebut belum mendukung. Sebab, dia menilai pelaporan itu masih bersifat satu arah, yaitu pelaporan transaksi ke OJK saja. 

"Namun, berdasarkan dari roadmap OJK ke depannya, industri fintech lending bisa mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal itu dapat membantu industri fintech lending dalam menjalankan fungsi tersebut," ungkapnya.

Terkait adanya transaksi fraud, Kuseryansyah mengatakan 360kredi belum menemukan adannya transaksi fraud yang dapat dilaporkan ke OJK dikarenakan transaksi pinjaman yang disalurkan perusahaan bernilai kecil. Namun, untuk transaksi mencurigakan, dia menyampaikan 360kredi aktif melaporkan transaksi mencurigakan yang mengarah ke tindakan atau perilaku money laundry ke Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) selaku institusi pemerintah yang menangani transaksi mencurigakan terkait pencucian uang.

Sementara itu, Kuseryansyah menyebut berdasarkan tahun berjalan 2024, 360kredi sudah berhasil menyalurkan pinjaman sebesar Rp 500 miliar. Adapun angka TKB90 yang masih terjaga di level 99%. 

Baca Juga: Waspadai Modus Salah Transfer, Cek Daftar Pinjol Legal & Ilegal 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati