KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) turut merespons adanya penyusunan rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi/Reasuransi dan Perusahaan Asuransi/Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE). Dalam rancangan SEOJK itu, akan diatur mengenai standardisasi lini usaha bagi produk asuransi umum, asuransi umum syariah, asuransi jiwa dan asuransi jiwa syariah. OJK menyebut rancangan SEOJK tersebut juga akan mengatur batasan kegiatan usaha dan lini usaha asuransi yang dapat dipasarkan oleh perusahaan asuransi/reasuransi dalam kategori KPPE 1 dan KPPE 2. Secara umum, KPPE 1 hanya akan diperkenankan untuk memasarkan produk asuransi dengan risiko sederhana dan/atau produk asuransi dengan nilai pertanggungan yang tidak besar, sedangkan KPPE 2 diperkenankan memasarkan seluruh produk asuransi.
Ini Kata AAJI Soal Ada Rancangan Aturan Kegiatan Usaha Perasuransian Berdasarkan KPPE
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) turut merespons adanya penyusunan rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi/Reasuransi dan Perusahaan Asuransi/Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE). Dalam rancangan SEOJK itu, akan diatur mengenai standardisasi lini usaha bagi produk asuransi umum, asuransi umum syariah, asuransi jiwa dan asuransi jiwa syariah. OJK menyebut rancangan SEOJK tersebut juga akan mengatur batasan kegiatan usaha dan lini usaha asuransi yang dapat dipasarkan oleh perusahaan asuransi/reasuransi dalam kategori KPPE 1 dan KPPE 2. Secara umum, KPPE 1 hanya akan diperkenankan untuk memasarkan produk asuransi dengan risiko sederhana dan/atau produk asuransi dengan nilai pertanggungan yang tidak besar, sedangkan KPPE 2 diperkenankan memasarkan seluruh produk asuransi.
TAG: