Ini Kata AAJI Soal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jadi Penjamin Polis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal menyelenggarakan program penjaminan polis. Kehadiran lembaga ini diyakini bisa menjawab persoalan yang menyelimuti industri asuransi jiwa.

Aturan mengenai Lembaga Penjamin Polis tertuang dalam draft RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Keuangan Pasal 65 ayat 1 di Bab VIII tentang Program Penjaminan Polis. LPS akan berfungsi menjadi penyelenggara penjaminan polis bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Ada beberapa wewenang yang nantinya dimiliki oleh LPS untuk menjalankan program penjaminan polis ini. Mulai dari penetapan iuran awal dan berkala dari perusahaan asuransi hingga ketentuan pembayaran penjaminan polis.


Baca Juga: Omnibus Law Keuangan Bakal Beri Mandat LPS Sebagai Penjamin Polis

Sementara itu, LPS juga bertanggung jawab atas pengelolaan dan penatausahaan aset dan kewajiban penyelenggaraan Program Penjaminan Polis serta memisahkannya dengan pencatatan aset penjaminan

Keberadaan Lembaga Penjamin Polis (LPP) sebagaimana diketahui merupakan amanat UU No.40 Tahun 2014 yang menyatakan agar 3 tahun kemudian dibentuk oleh pemerintah. Dalam ketentuan mengenai penjamin polis dalam UU tersebut menyatakan bahwa seluruh perusahaan harus menjadi anggotanya.

Asosiasi Asuransi Jiwa (AAJI) mengusulkan, dalam ketentuan baru ini sebaiknya ditetapkan persyaratan-persyaratan bagi perusahaan asuransi yang boleh menjadi anggota. Misalnya dalam tiga tahun berturut-turut perusahaan yang menjadi anggota harus profit, dan risk based capital (RBC) nya di atas 120%.

"Iurannya berdasarkan risiko perusahaan tersebut, kalau perusahaan itu punya produk yang berisiko tinggi, maka iurannya lebih mahal," kata Togar kepada kontan.co.id.

Lembaga penjamin polis disebut Togar berbeda dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk perbankan. Lembaga penjamin polis berfungsi sebagai mediator.

"Perlu diperjelas bahwa penjamin polis ini adalah untuk perusahaan yang sudah di pailitkan (ditutup) oleh OJK. Sama seperti fungsi LPS saat ini untuk nasabah perbankan yang bank nya sudah pailit," jelas Togar.

Menurutnya, lembaga ini sangat membantu sebagai salah satu alat check & balance sehingga perusahaan asuransi tidak sembarangan membuat dan menjual produk yang tidak wajar. Mereka tidak mengcover manfaat investasi, hanya manfaat proyeksi.

Baca Juga: Tetap Ikut LPS, ini Produk Simpanan Bank Neo Commerce (BBYB) yang Dijamin dan Tidak

Sementara itu, Direktur Utama BRI Life, Iwan Pasila mengatakan, LPP ini sudah diamanatkan di UU 40 dan sudah ditunggu-tunggu implementasinya.

"Memang ada concern bagaimana memastikan bahwa tidak ada moral hazard dari pelaku hanya karena sudah ada jaminan. Disamping itu juga perlu dipastikan mekanisme pengenaan premi yang fair agar perusahaan tidak dibebani dengan premi yang terlalu berat mengingat kondisi saat ini yang sedang dalam masa pemulihan ekonomi karena pandemi," ungkap Iwan.

Menurutnya, PR nya adalah bagaimana meluncurkan LPP ini di tengah-tengah permasalahan yang ada saat ini dengan beberapa perusahaan asuransi yang gagal bayar klaim.

Perlu di catat, dalam Program Penjaminan Polis yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan, setiap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi Syariah wajib menjadi peserta Program Penjaminan Polis. Program asuransi sosial dan asuransi wajib dikecualikan dari Program Penjaminan Polis

Untuk iuran, dalam program penjaminan ini wajib membayar iuran awal kepesertaan, satu kali saat mendaftar, membayar iuran berkala penjaminan, dibayar dua kali dalam setahun, dan besaran iuran akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, untuk Syarat Program Penjaminan Polis, yaitu program Penjaminan Polis hanya menjamin unsur proteksi pada setiap produk asuransi, program Penjaminan Polis menjamin lini usaha asuransi tertentu yang berhubungan langsung dengan pemegang polis, tertanggung, dan peserta. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dapat membentuk dana jaminan bagi lini usaha yang tidak dijamin oleh Program Penjaminan Polis

Baca Juga: LPS Pailitkan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Citraloka Dana Mandiri

Selanjutnya, untuk syarat berjalannya program penjaminan polis, yaitu pengalihan portofolio pertanggungan untuk polis asuransi yang masih aktif atau belum berakhir saat Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dicabut izin usahanya, klaim yang sudah disetujui sebelum Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dicabut izin usahanya.

Selain itu, klaim sedang dalam proses saat Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dicabut izin usahanya dan pada akhirnya klaim tersebut disetujui klaim polis asuransi yang terjadi setelah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dicabut izin usahanya namun belum berhasil untuk dilakukan pengalihan portofolio dan pada akhirnya klaim tersebut disetujui, pengembalian dan atau kontribusi yang belum berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .