Ini Kata AAJI Terkait Pergeseran Minat Masyarakat dari Unitlink ke Produk Endowment



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah terjadi pergeseran penyumbang premi terbesar di asuransi jiwa. Adapun produk endowment atau dwiguna tercatat lebih mendominasi ketimbang produk unitlink sebagai penyumbang pendapatan premi di asuransi jiwa per September 2024. 

Menanggapi hal itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai fenomena pergeseran minat masyarakat tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan salah satunya karena adanya pemahaman yang makin baik dari masyarakat terkait fungsi dan manfaat berbagai produk asuransi. 

"Hal itu memungkinkan masyarakat memilih produk yang paling sesuai dengan kebutuhan dan tujuan finansial mereka masing-masing," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (5/11).


Baca Juga: OJK: Premi Kesehatan Asuransi Jiwa dan Umum Kompak Naik Dua Digit Per September 2024

Togar menjelaskan minat masyarakat yang tinggi terhadap produk asuransi jiwa tradisional, termasuk dwiguna, sudah dimulai sejak 2023. Dia menyebut sejak saat itu produk asuransi jiwa tradisional terus mendominasi perolehan premi industri asuransi jiwa.

"Alhasil, kenaikan permintaan itu mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat portofolio produk asuransi jiwa tradisional dengan lebih banyak meluncurkan produk serupa, termasuk dwiguna," ujarnya.

Dalam dunia bisnis, Togar mengatakan pergeseran itu lumrah terjadi, mengingat tingginya permintaan harus diimbangi dengan ragam produk untuk memenuhi preferensi masyarakat yang terus berkembang.

Baca Juga: OJK: Produk Endowment Kalahkan Unitlink Terkait Penyumbang Premi di Asuransi Jiwa

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menerangkan per September 2024, produk endowment mencatatkan pendapatan premi sebesar Rp 41,66 triliun. Porsinya 30,72% dari total pendapatan premi. 

Ogi juga menyampaikan produk unitlink mencatatkan pendapatan premi sebesar Rp 37,21 triliun. Nilai itu memakan porsi sebesar 27,43% dari total pendapatan premi.

Sekadar informasi, polis endowment merupakan polis asuransi yang pemberian manfaatnya akan dilakukan pada masa pertanggungan berakhir atau pada saat tertanggung meninggal dunia di masa pertanggungan. Apabila tertanggung masih hidup dan masa pertanggungan berakhir, tertanggung bisa memperoleh sejumlah manfaat berupa santunan. 

Namun, jika pemegang polis meninggal dunia sebelum polis berakhir, maka perusahaan asuransi akan membayar uang pertanggungan kepada ahli waris. Endowment dan unitlink merupakan polis asuransi dengan manfaat ganda.

Meski sama-sama menawarkan manfaat ganda, polis endowment berbeda dari polis unitlink. Endowment menawarkan proteksi asuransi dan tabungan. unitlink menawarkan proteksi asuransi dan investasi.

Nilai manfaat endowment bersifat pasti karena pembayaran ditentukan di awal. Sementara itu, nilai manfaat unitlink dipengaruhi situasi dan kondisi ekonomi karena merupakan imbal hasil dari investasi yang dilakukan sebelumnya.

Selanjutnya: Pertamina Pasok Gas ke PLTGU Cilegon Untuk Kebutuhan Listrik

Menarik Dibaca: 2 Resep Sate Taichan Praktis Cocok Jadi Menu Sarapan Nikmat Pendamping Nasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati