KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2024, menunjukkan sebanyak 44 perusahaan perasuransian belum memenuhi aturan ekuitas minimum Rp 250 miliar untuk 2026. Terbanyak dari asuransi umum, yakni 23 perusahaan. Menanggapi hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan industri asuransi memang sedang tidak baik-baik saja saat ini. Hal itu juga menjadi salah satu pemicu banyak asuransi umum belum memenuhi aturan modal minimum. Oleh karena itu, Bern mengatakan AAUI juga mengimbau para perusahaan melakukan segala upaya untuk memenuhi ketentuan permodalan. Dengan modal yang kecil, dia tak memungkiri hal itu juga membuat kapasitas perusahaan untuk menampung risiko juga kecil.
Ini Kata AAUI Soal 23 Asuransi Umum Belum Penuhi Aturan Modal Minimum untuk 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2024, menunjukkan sebanyak 44 perusahaan perasuransian belum memenuhi aturan ekuitas minimum Rp 250 miliar untuk 2026. Terbanyak dari asuransi umum, yakni 23 perusahaan. Menanggapi hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan industri asuransi memang sedang tidak baik-baik saja saat ini. Hal itu juga menjadi salah satu pemicu banyak asuransi umum belum memenuhi aturan modal minimum. Oleh karena itu, Bern mengatakan AAUI juga mengimbau para perusahaan melakukan segala upaya untuk memenuhi ketentuan permodalan. Dengan modal yang kecil, dia tak memungkiri hal itu juga membuat kapasitas perusahaan untuk menampung risiko juga kecil.
TAG: