KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peran profesi lembaga penunjang seperti Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) khususnya di industri asuransi tengah menjadi sorotan. Ini dampak dari sanksi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap KAP dan AP yang menjadi auditor PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). KAP dan AP tersebut mendapat sanksi pembatalan surat tanda terdaftar di OJK. Dimana, jika mengacu pada POJK No 13 Tahun 2017 yang menyebabkan KAP dan AP mendapat sanksi tersebut salah satunya karena melakukan pelanggaran berat terhadap POJK tersebut maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
Ini Kata AAUI Soal Peran Akuntan Publik Terhadap Industri Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peran profesi lembaga penunjang seperti Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) khususnya di industri asuransi tengah menjadi sorotan. Ini dampak dari sanksi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap KAP dan AP yang menjadi auditor PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). KAP dan AP tersebut mendapat sanksi pembatalan surat tanda terdaftar di OJK. Dimana, jika mengacu pada POJK No 13 Tahun 2017 yang menyebabkan KAP dan AP mendapat sanksi tersebut salah satunya karena melakukan pelanggaran berat terhadap POJK tersebut maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lain.