Ini Kata AAUI Soal Peran Akuntan Publik Terhadap Industri Asuransi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peran profesi lembaga penunjang seperti Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) khususnya di industri asuransi tengah menjadi sorotan. 

Ini dampak dari sanksi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap KAP dan AP yang menjadi auditor PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). KAP dan AP tersebut mendapat sanksi pembatalan surat tanda terdaftar di OJK. 

Dimana, jika mengacu pada POJK No 13 Tahun 2017 yang menyebabkan KAP dan AP mendapat sanksi tersebut salah satunya karena melakukan pelanggaran berat terhadap POJK tersebut maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lain.


Lantas, bagaimana peran KAP dan AP selama ini untuk industri ini? Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bidang Information and Applied Technology Dody Dalimunthe bilang bahwa tugas mereka adalah melihat potret keuangan dari perusahaan asuransi.

Baca Juga: Penambahan Agen Asuransi Umum Baru yang Bersertifikat Turun 28,12%

Ia menyebut peran KAP dan AP menjadi auditor eksternal yang harapannya bisa melakukan tugasnya secara independen dan bebas dari kepentingan. Sebab, mereka harus  mempertanggungjawabkannya tak hanya pada pihak regulator tapi juga kepada pihak lain kalau menyangkut masalah hukum.

“Sehingga apa yang disajikan oleh auditor terhadap kinerja dari perusahaan itu yang akan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Oleh karenanya, Dody bilang AP ini kan sangat melihat seperti apa aturan dalam pencatatan dari KAP tersebut. Sehingga kalau KAP sudah mengatakan  sesuai maka bisa dikatakan bahwa penyajiannya sudah benar sesuai dengan kaidah di PSAK.

Menanggapi ada KAP yang diberikan sanksi, Dody bilang bahwa perlu dicek terlebih dahulu apakah apakah salah menyajikan atau mungkin melakukan hal-hal yang diluar dari ketentuan hukum yang dibolehkan dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi