KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memberikan tanggapan terkait kekhawatiran terbentuknya pasar oligopoli asuransi di era persyaratan ekuitas tinggi perusahaan asuransi pada tahun 2028 mendatang Seperti yang diketahui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, telah menetapkan syarat modal minimum asuransi dan reasuransi yang batasnya naik bertahap, yakni pada 2026 dan 2028. Adapun persyaratan modal minimum ini akan ditambah pada 2028 nanti. Persyaratan modal minimum pada 2028 ini dibedakan menjadi dua, yaitu untuk Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.
Ini Kata AAUI Soal Potensi Pasar Oligopoli Asuransi di Era Persyaratan Ekuitas Tinggi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memberikan tanggapan terkait kekhawatiran terbentuknya pasar oligopoli asuransi di era persyaratan ekuitas tinggi perusahaan asuransi pada tahun 2028 mendatang Seperti yang diketahui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, telah menetapkan syarat modal minimum asuransi dan reasuransi yang batasnya naik bertahap, yakni pada 2026 dan 2028. Adapun persyaratan modal minimum ini akan ditambah pada 2028 nanti. Persyaratan modal minimum pada 2028 ini dibedakan menjadi dua, yaitu untuk Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.