KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, porsi penempatan investasi industri asuransi komersial di instrumen emas terbilang masih sangat kecil. Per Januari 2026, nilainya sekitar Rp 3,4 miliar atau 0,0005% dari total investasi industri asuransi. Terkait hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memandang bahwa emas belum menjadi penempatan utama portofolio industri asuransi. Untuk industri asuransi umum sendiri, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan data publik yang tersedia belum merinci perusahaan mana saja yang sudah menempatkan investasi di emas, tetapi secara umum AAUI melihat portofolio industri masih didominasi instrumen yang lebih likuid, lebih terukur volatilitasnya, dan lebih sesuai dengan karakter kewajiban asuransi. Baca Juga: NPF Industri Naik, Ini Strategi BRI Finance Perketat Penyaluran Pembiayaan
Ini Kata AAUI Soal Potensi Penempatan Investasi Asuransi Umum di Instrumen Emas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, porsi penempatan investasi industri asuransi komersial di instrumen emas terbilang masih sangat kecil. Per Januari 2026, nilainya sekitar Rp 3,4 miliar atau 0,0005% dari total investasi industri asuransi. Terkait hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memandang bahwa emas belum menjadi penempatan utama portofolio industri asuransi. Untuk industri asuransi umum sendiri, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan data publik yang tersedia belum merinci perusahaan mana saja yang sudah menempatkan investasi di emas, tetapi secara umum AAUI melihat portofolio industri masih didominasi instrumen yang lebih likuid, lebih terukur volatilitasnya, dan lebih sesuai dengan karakter kewajiban asuransi. Baca Juga: NPF Industri Naik, Ini Strategi BRI Finance Perketat Penyaluran Pembiayaan