KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi Dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi pada 25 April 2024. Adapun POJK itu mulai berlaku 6 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Mengenai POJK Nomor 8 Tahun 2024, salah satunya akan diatur mengenai penyederhanaan persetujuan atau pencatatan produk asuransi. Artinya, nanti hanya produk tertentu saja yang akan diberikan izin dan produk lainnya hanya cukup lapor saja. Terkait hal itu, Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik adanya aturan tersebut. Sebab, mencakup penjelasan yang lebih rinci terkait beberapa aspek.
Ini Kata AAUI Terkait Beleid POJK Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Produk Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi Dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi pada 25 April 2024. Adapun POJK itu mulai berlaku 6 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Mengenai POJK Nomor 8 Tahun 2024, salah satunya akan diatur mengenai penyederhanaan persetujuan atau pencatatan produk asuransi. Artinya, nanti hanya produk tertentu saja yang akan diberikan izin dan produk lainnya hanya cukup lapor saja. Terkait hal itu, Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik adanya aturan tersebut. Sebab, mencakup penjelasan yang lebih rinci terkait beberapa aspek.