KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam rancangan SEOJK tersebut, tertuang aturan batas atas pembiayaan untuk produktif sektor mikro dan ultra mikro maksimal Rp 50 juta dikenakan bunga 0,275% per hari, dengan tenor sampai 6 bulan. Selanjutnya, dikenakan bunga 0,1% untuk tenor di atas 6 bulan. Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut positif adanya aturan dari OJK mengenai penjelasan batas atas pembiayaan ke segmen mikro dan ultra mikro.
Ini Kata AFPI Soal Adanya Batas Atas Pembiayaan Fintech Lending ke Sektor Ultra Mikro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam rancangan SEOJK tersebut, tertuang aturan batas atas pembiayaan untuk produktif sektor mikro dan ultra mikro maksimal Rp 50 juta dikenakan bunga 0,275% per hari, dengan tenor sampai 6 bulan. Selanjutnya, dikenakan bunga 0,1% untuk tenor di atas 6 bulan. Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut positif adanya aturan dari OJK mengenai penjelasan batas atas pembiayaan ke segmen mikro dan ultra mikro.