KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam SEOJK itu, ada ketentuan mengenai pembatasan pinjaman oleh borrower, yang mana rasio perbandingan utang atau pinjaman dengan penghasilan borrower paling tinggi sebesar 40% pada 2025 dan 30% mulai 2026. Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik adanya aturan pembatasan untuk borrower tersebut. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menilai aturan itu bertujuan agar industri fintech lending menjadi lebih prudent dan sehat. "Selain itu, adanya aturan tersebut diharapkan industri bisa menekan angka kredit macet menjadi lebih kecil lagi," ujarnya kepada Kontan, Selasa (26/8/2025).
Ini Kata AFPI Soal Adanya Ketentuan Pembatasan Pinjaman Borrower Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam SEOJK itu, ada ketentuan mengenai pembatasan pinjaman oleh borrower, yang mana rasio perbandingan utang atau pinjaman dengan penghasilan borrower paling tinggi sebesar 40% pada 2025 dan 30% mulai 2026. Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik adanya aturan pembatasan untuk borrower tersebut. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menilai aturan itu bertujuan agar industri fintech lending menjadi lebih prudent dan sehat. "Selain itu, adanya aturan tersebut diharapkan industri bisa menekan angka kredit macet menjadi lebih kecil lagi," ujarnya kepada Kontan, Selasa (26/8/2025).
TAG: