KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merespons terkait kasus dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Kasus ini bermula dari temuan KPPU terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh para pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online. Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) diduga membuat perjanjian penetapan suku bunga yang tidak independen, yakni sebesar 0,8% yang kemudian menjadi 0,4% pada 2021.
Ini Kata AFPI Soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merespons terkait kasus dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Kasus ini bermula dari temuan KPPU terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh para pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online. Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) diduga membuat perjanjian penetapan suku bunga yang tidak independen, yakni sebesar 0,8% yang kemudian menjadi 0,4% pada 2021.