KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech peer to peer (P2P) lending per Januari 2026 mengalami peningkatan. Angka TWP90 per Januari 2026 tercatat sebesar 4,38%, atau meningkat dari posisi Desember 2025 yang sebesar 4,32% dan posisi Januari 2025 yang sebesar 2,52%. Meski angkanya masih dalam kondisi terjaga, tetapi sudah mulai mendekati ambang batas aman ketentuan OJK, yakni sebesar 5%. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut kenaikan TWP90 industri salah satunya disebabkan adanya kasus di sejumlah penyelenggara fintech lending, termasuk PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Ini Kata AFPI Soal TWP90 Fintech Lending Meningkat Jadi 4,38% per Januari 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech peer to peer (P2P) lending per Januari 2026 mengalami peningkatan. Angka TWP90 per Januari 2026 tercatat sebesar 4,38%, atau meningkat dari posisi Desember 2025 yang sebesar 4,32% dan posisi Januari 2025 yang sebesar 2,52%. Meski angkanya masih dalam kondisi terjaga, tetapi sudah mulai mendekati ambang batas aman ketentuan OJK, yakni sebesar 5%. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut kenaikan TWP90 industri salah satunya disebabkan adanya kasus di sejumlah penyelenggara fintech lending, termasuk PT Dana Syariah Indonesia (DSI).