Ini kata Ahok soal ancaman pemakzulan dirinya



JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menganggap rencana pemakzulan atau impeachment terhadap dirinya adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Sebagai mantan anggota DPRD dan DPR RI, Basuki mengaku memahami hal itu. 

"Saya mantan anggota DPRD tingkat II dan mantan anggota DPR RI. Hak interpelasi adalah hak anggota DPR dan DPRD," ujar Basuki seusai menghadiri acara ulang tahun Gereja Kristus Yesus di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (14/1/2015). 

Basuki justru mengatakan, interpelasi yang direncanakan DPRD DKI justru merupakan ide bagus. Hal ini berkaitan dengan alasan yang digunakan DPRD bahwa serapan APBD DKI 2014 rendah dan pendapatan DKI tahun anggaran 2014 yang tidak mencapai target. 


Menurut Basuki, dengan interpelasi, Pemprov DKI justru bisa menjawab hal-hal yang dipermasalahkan DPRD DKI. Basuki juga menilai, interpelasi justru akan membuka kondisi DPRD saat ini. 

"Interpelasi lebih bagus. Biar kita jawab semua. Semua wartawan bisa melihat apa yang terjadi dengan DPRD," ujar Basuki. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik berencana menggunakan hak interpelasi serta melakukan impeachment terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menjelaskan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan semua fraksi yang ada untuk merealisasikan rencana tersebut. 

"Senin ini, kami akan rapim (rapat pimpinan) dengan semua fraksi, apakah kami impeachment dan interpelasi," kata Taufik, Jumat (13/2/2015). 

Taufik mengatakan, pihaknya akan menggunakan hak interpelasi terhadap Basuki karena serapan APBD DKI 2014 rendah. Selain itu, pendapatan yang diterima DKI pada tahun anggaran 2014 juga tidak mencapai target. 

Serapan anggaran tahun 2014 adalah Rp 43,4 triliun dari total APBD Perubahan 2014 sebesar Rp 72,9 triliun. Sementara itu, pendapatan yang diperoleh Pemprov DKI tahun lalu hanya mencapai Rp 52,17 triliun, dari target Rp 72,9 triliun. 

Rencana interpelasi serta impeachment ini juga muncul karena dokumen APBD 2015 yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berbeda dengan APBD yang sudah disahkan pada rapat paripurna 27 Januari lalu. (Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa