JAKARTA. Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia) mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk menggunakan Undang-Undang Pokok Pers dalam menyelesaikan kasus perselisihan yang disebabkan oleh pemberitaan. AJI Indonesia menegaskan pemberitaan Majalah Tempo tentang dugaan aliran dana Komjen Budi Gunawan merupakan bentuk pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia untuk memperoleh informasi. Demikian dikatakan Ketua Umum AJI Indonesia, Suwarjono, menanggapi komentar Pjs Kapolri Badrodin Haiti yang dikutip sejumlah media, termasuk Kompas.com terkait pelaporan Majalah Tempo oleh Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Dalam berita itu, Badrodin menyatakan wartawan Majalah Tempo bisa menjadi tersangka tindak pidana perbankan. Suwarjono meminta Badrodin menjamin tidak akan mengkriminalisasi kerja pers memberitakan dugaan korupsi. “Laporan Tempo terkait dugaan rekening gendut Budi Gunawan adalah produk pers atau karya jurnalistik. Laporan Majalah Tempo harus dilihat sebagai upaya pers nasional untuk memenuhi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi, sebagaimana dijamin Pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945,” kata Suwarjono.
Ini kata AJI soal Tempo dipolisikan atas kasus BG
JAKARTA. Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia) mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk menggunakan Undang-Undang Pokok Pers dalam menyelesaikan kasus perselisihan yang disebabkan oleh pemberitaan. AJI Indonesia menegaskan pemberitaan Majalah Tempo tentang dugaan aliran dana Komjen Budi Gunawan merupakan bentuk pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia untuk memperoleh informasi. Demikian dikatakan Ketua Umum AJI Indonesia, Suwarjono, menanggapi komentar Pjs Kapolri Badrodin Haiti yang dikutip sejumlah media, termasuk Kompas.com terkait pelaporan Majalah Tempo oleh Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Dalam berita itu, Badrodin menyatakan wartawan Majalah Tempo bisa menjadi tersangka tindak pidana perbankan. Suwarjono meminta Badrodin menjamin tidak akan mengkriminalisasi kerja pers memberitakan dugaan korupsi. “Laporan Tempo terkait dugaan rekening gendut Budi Gunawan adalah produk pers atau karya jurnalistik. Laporan Majalah Tempo harus dilihat sebagai upaya pers nasional untuk memenuhi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi, sebagaimana dijamin Pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945,” kata Suwarjono.