KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan, PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Hal ini disampaikan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I Tahun 2021 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (7/12). Agung menyebut, PT Pertamina dan AKR belum menyetorkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang terkandung dalam kompensasi bahan bakar minyak (BBM) yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp 1,96 triliun dan Rp 28,67 miliar. Menanggapi pemberitaan yang beredar, Direktur dan Sekretaris Perusahaan AKR Corporindo Suresh Vembu mengatakan, pembayaran tersebut belum dapat dilakukan oleh AKRA karena belum tersedianya mekanisme untuk menyetor PBBKB dari pembayaran dana kompensasi tersebut.
Ini kata AKR Corporindo (AKRA) terkait pembayaran setoran pajak bahan bakar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan, PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Hal ini disampaikan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I Tahun 2021 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (7/12). Agung menyebut, PT Pertamina dan AKR belum menyetorkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang terkandung dalam kompensasi bahan bakar minyak (BBM) yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp 1,96 triliun dan Rp 28,67 miliar. Menanggapi pemberitaan yang beredar, Direktur dan Sekretaris Perusahaan AKR Corporindo Suresh Vembu mengatakan, pembayaran tersebut belum dapat dilakukan oleh AKRA karena belum tersedianya mekanisme untuk menyetor PBBKB dari pembayaran dana kompensasi tersebut.