KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 yang sudah mulai berlaku pada 1 Mei 2022 silam. Peer-to-peer (P2P) lending menjadi salah satu jenis layanan yang diwajibkan untuk membayar pajak tersebut. Padahal Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan bahwa P2P lending sama seperti lembaga jasa keuangan bank di mana sudah sepantasnya disamakan dalam hal perlakuan PPN-nya. Co-Founder dan Chief Executive Officer (CEO) Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengaku bahwa perusahaannya telah menerapkan pungutan PPN sebesar 11%. Namun, Ia juga menyetujui apa yang disampaikan oleh Ariawan untuk mengkaji kembali PMK Nomor 69 Tahun 2022 tersebut.
Ini Kata Akseleran Soal Anggapan Bahwa PPN Pinjol Harus Dikaji Ulang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 yang sudah mulai berlaku pada 1 Mei 2022 silam. Peer-to-peer (P2P) lending menjadi salah satu jenis layanan yang diwajibkan untuk membayar pajak tersebut. Padahal Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan bahwa P2P lending sama seperti lembaga jasa keuangan bank di mana sudah sepantasnya disamakan dalam hal perlakuan PPN-nya. Co-Founder dan Chief Executive Officer (CEO) Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengaku bahwa perusahaannya telah menerapkan pungutan PPN sebesar 11%. Namun, Ia juga menyetujui apa yang disampaikan oleh Ariawan untuk mengkaji kembali PMK Nomor 69 Tahun 2022 tersebut.