KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan 19 warga negara atau citizen lawsuit terkait praktik pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending dengan nomor perkara 1206 K/PDT/2024. Adapun gugatan dari para penggugat tercatat dilayangkan sejak 2021. Mereka diketahui menggugat Presiden RI Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam perkara tersebut, pemerintah diminta untuk membuat peraturan dan memperkuat pengawasan guna menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat. Mengenai hal tersebut, PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran menyatakan regulator sebenarnya sudah mengeluarkan berbagai macam aturan terkait fintech lending sebelum putusan itu dikabulkan.
Ini Kata Akseleran Soal Putusan MA Terkait Praktik Pinjaman Online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan 19 warga negara atau citizen lawsuit terkait praktik pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending dengan nomor perkara 1206 K/PDT/2024. Adapun gugatan dari para penggugat tercatat dilayangkan sejak 2021. Mereka diketahui menggugat Presiden RI Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam perkara tersebut, pemerintah diminta untuk membuat peraturan dan memperkuat pengawasan guna menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat. Mengenai hal tersebut, PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran menyatakan regulator sebenarnya sudah mengeluarkan berbagai macam aturan terkait fintech lending sebelum putusan itu dikabulkan.