Ini Kata Akseleran Soal Putusan MA Terkait Praktik Pinjaman Online



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan 19 warga negara atau citizen lawsuit terkait praktik pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending dengan nomor perkara 1206 K/PDT/2024. Adapun gugatan dari para penggugat tercatat dilayangkan sejak 2021.

Mereka diketahui menggugat Presiden RI Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam perkara tersebut, pemerintah diminta untuk membuat peraturan dan memperkuat pengawasan guna menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat.

Mengenai hal tersebut, PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran menyatakan regulator sebenarnya sudah mengeluarkan berbagai macam aturan terkait fintech lending sebelum putusan itu dikabulkan.


Baca Juga: MA Kabulkan Kasasi Citizen Lawsuit Terkait Fintech Lending, Begini Respons AFPI

"Gugatan itu juga sudah lama sebenarnya, yakni sejak 2021. Jadi, sebelum POJK 10/2022 dan SEOJK terkait fintech lending dikeluarkan," ungkap CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan  kepada Kontan, Kamis (25/7).

Kalau dilihat isi putusannya, Ivan menerangkan pengaturan-pengaturan itu sudah ada di aturan yang berlaku sekarang. Contohnya, aturan terkait uji kelayakan calon penerima pinjaman, pengambilan akses data hanya camera, microphone, dan location.

"Selain itu, perjanjian antara pemberi dan penerima pinjaman yang fair, larangan penyebaran data pribadi yang melawan hukum, bunga dan biaya yang wajar dan batasannya, larangan penagihan yang dilakukan dengan tindak pidana, hingga sanksi sampai dengan pencabutan izin terhadap pelanggaran aturan," tuturnya.

Jadi, Ivan bilang memang sudah diatur dengan baik dan lengkap sekarang semua aturannya. Terkait integrasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Ivan menyebut memang bisa memperkuat perlindungan konsumen. Namun, dia menilai tentunya perlu proses yang tak cepat.

"Jadi, semua perlu waktu hingga akhirnya sistem tersebut diterapkan," kata Ivan.

Sebagai informasi, dengan putusan tersebut, MA membatalkan putusan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 689/Pdt,G/2021/PN.JKT.PST tanggal 26 September 2022 dan Pengadilan Tinggi (PT) DKl Jakarta Nomor 274/PDT/2023/PT DKI tanggal 7 Juni 2023 yang menyatakan Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Dalam putusannya, MA menghukum pemerintah untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat, hingga membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi serta mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online. 

Baca Juga: MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun di Simprug

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati