KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025. Dalam SEOJk tersebut, tercantum mekanisme koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) terhadap produk asuransi kesehatan antara perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Mengenai hal itu, PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) melihat bahwa kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan para pelaku industri asuransi kesehatan bertujuan baik. Direktur Legal & Compliance Allianz Life Indonesia Hasinah Jusuf mengatakan adanya kebijakan CoB bisa memberikan nilai lebih kepada nasabah Allianz Life yang dapat menggunakan fasilitas dari BPJS Kesehatan dan upgrade layanan dengan asuransi kesehatan tambahan dari Allianz, sesuai dengan ketentuan pada polis asuransi yang dimiliki. "Dengan demikian, nasabah akan mendapatkan perawatan sampai pemulihan, yang lebih komprehensif sesuai kebutuhan," ujarnya kepada Kontan, Selasa (1/7).
Ini Kata Allianz Life Terkait Mekanisme CoB dalam SEOJK Asuransi Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025. Dalam SEOJk tersebut, tercantum mekanisme koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) terhadap produk asuransi kesehatan antara perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Mengenai hal itu, PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) melihat bahwa kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan para pelaku industri asuransi kesehatan bertujuan baik. Direktur Legal & Compliance Allianz Life Indonesia Hasinah Jusuf mengatakan adanya kebijakan CoB bisa memberikan nilai lebih kepada nasabah Allianz Life yang dapat menggunakan fasilitas dari BPJS Kesehatan dan upgrade layanan dengan asuransi kesehatan tambahan dari Allianz, sesuai dengan ketentuan pada polis asuransi yang dimiliki. "Dengan demikian, nasabah akan mendapatkan perawatan sampai pemulihan, yang lebih komprehensif sesuai kebutuhan," ujarnya kepada Kontan, Selasa (1/7).
TAG: