KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyedia layanan indeks saham global, MSCI, menyebut, pasar saham Indonesia dinilai tidak lagi layak menyandang status pasar berkembang (
emerging market). MSCI mengusulkan untuk mengeluarkan Indonesia dari rangkaian produk yang dipantau oleh para investor global. Langkah ini merupakan kemunduran besar yang kemungkinan akan memicu pelarian modal.
Baca Juga: Pernyataan Lengkap MSCI Soal Klasifikasi Ulang Status Indonesia dari Emerging Market Berikut adalah tanggapan dari para pelaku pasar yang dikutip dari
Reuters, Jumat (16/10/2026): ANGUS MACKINTOSH, SPESIALIS ASEAN, ALETHIA CAPITAL, SINGAPURA: Langkah ini terasa berlebihan mengingat berbagai upaya yang telah dilakukan Indonesia untuk mengatasi masalah seputar transparansi pasar dan jumlah saham yang beredar di publik (
free float). Masalah bagi Indonesia adalah kurangnya bukti implementasi serta kegagalan dalam menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang jelas terlibat dalam manipulasi saham. Satu-satunya cara bagi Indonesia untuk memperbaiki situasi ini adalah dengan menjatuhkan sanksi berat dan denda kepada mereka yang terlibat dalam manipulasi saham secara terencana. Langkah ini tidak mencerminkan kondisi kesehatan sebagian besar perusahaan terbuka maupun perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Menempatkan Indonesia dalam satu kelompok dengan Lebanon, Palestina, dan Argentina adalah hal yang tidak masuk akal. RADHIKA RAO, EKONOM SENIOR, DBS BANK, SINGAPURA: Perkembangan ini bisa jadi lebih merugikan daripada sekadar perubahan klasifikasi tingkat (tier), karena investor pasif yang terikat oleh mandat mungkin juga akan mengurangi eksposur mereka. Jika hal ini memicu sentimen penghindaran risiko (risk-off) yang berdampak pada mata uang, maka bank sentral kemungkinan besar akan meningkatkan kewaspadaan dan intervensinya.
Baca Juga: Pasca Trading Halt, IHSG Melorot 10,84% ke 5.203 pada Jumat (16/10) Pagi GARY TAN, MANAJER PORTOFOLIO, ALLSPRING GLOBAL INVESTMENTS, SINGAPURA: Konsultasi ini cukup mengejutkan, mengingat langkah-langkah yang telah diambil Indonesia untuk meningkatkan aksesibilitas pasar, termasuk penghapusan batas harga saham minimum. Prospek perubahan status menjadi
standalone (berdiri sendiri) dapat mendorong investor yang berpatokan pada indeks untuk semakin memitigasi risiko. Namun, menurut pandangan kami, kekhawatiran yang lebih besar bagi Indonesia bukanlah dampak langsung terhadap pasar saham, melainkan potensi tekanan terhadap nilai tukar akibat arus keluar modal asing. IRMAN FAIZ, EKONOM, BANK DANAMON INDONESIA: Penilaian MSCI yang tergolong sangat tegas ini meningkatkan insentif bagi investor institusional untuk mengurangi eksposur mereka menjelang keputusan akhir. Hal ini berpotensi memperpanjang volatilitas pasar saham dan melemahkan minat investor asing terhadap risiko. Risiko yang lebih besar bersifat struktural—mulai dari berkurangnya partisipasi institusional dan likuiditas yang menipis, hingga meningkatnya biaya pendanaan ekuitas. Bank-bank berkapitalisasi besar (
large-cap) merupakan pihak yang paling terdampak, sementara dampak rambatan ke obligasi pemerintah akan lebih bergantung pada selera risiko investor secara umum, alih-alih sekadar aksi jual otomatis yang dipicu oleh indeks.
Baca Juga: MSCI Ancam Turunkan Status Pasar Saham Indonesia, Begini Respons OJK JAYDEN VANTARAKIS, KEPALA RISET EKUITAS ASEAN, MACQUARIE CAPITAL, SINGAPURA: Asumsi awal dari sebagian besar investor saham yang baru-baru ini kami ajak bicara adalah bahwa langkah-langkah yang telah diambil terkait
free-float (saham yang beredar di publik) dan pengungkapan konsentrasi pemegang saham sudah cukup untuk mencegah penurunan status. Perpanjangan periode peninjauan, dari November 2026 menjadi Juni 2027, juga turut memperpanjang masa ketidakpastian bagi para investor. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News