KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71, 72, dan 73 sesuai dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang mengadopsi International Financial Reporting Standars (IFRS) mulai 1 Januari 2020 diprediksi bakal berdampak terhadap pelaporan kinerja keuangan beberapa emiten. PSAK 71 mengatur dan memberi panduan tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan, termasuk poin tentang pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan berupa piutang, pinjaman, atau kredit. Baca Juga: Menakar dampak penerapan PSAK 71,72 dan 73 bagi kinerja keuangan emiten
Ini kata analis soal dampak PSAK baru bagi emiten properti dan perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71, 72, dan 73 sesuai dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang mengadopsi International Financial Reporting Standars (IFRS) mulai 1 Januari 2020 diprediksi bakal berdampak terhadap pelaporan kinerja keuangan beberapa emiten. PSAK 71 mengatur dan memberi panduan tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan, termasuk poin tentang pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan berupa piutang, pinjaman, atau kredit. Baca Juga: Menakar dampak penerapan PSAK 71,72 dan 73 bagi kinerja keuangan emiten