Ini kata analis soal dampak PSAK baru bagi emiten properti dan perbankan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71, 72, dan 73 sesuai dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang mengadopsi International Financial Reporting Standars (IFRS) mulai 1 Januari 2020 diprediksi bakal berdampak terhadap pelaporan kinerja keuangan beberapa emiten.

PSAK 71 mengatur dan memberi panduan tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan, termasuk poin tentang pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan berupa piutang, pinjaman, atau kredit.

Baca Juga: Menakar dampak penerapan PSAK 71,72 dan 73 bagi kinerja keuangan emiten


Selanjutnya, PSAK 72 mengatur mengenai pendapatan dari kontrak dengan pelanggan, yang semula ruled based menjadi berbasis prinsip, serta PSAK 73 akan mengubah pembukuan transaksi sewa dari sisi penyewa.

Analis Jasa Utama Capital Sekuritas Chris Apriliony menilai, ada beberapa sektor yang bakal terpengaruh oleh implementasi PSAK baru ini. Pertama, sektor yang akan terdampak oleh penerapan PSAK ini adalah sektor perbankan.

“Perbankan yang akan memberikan kredit, harus mempunyai cadangan kerugian penurunan nilai mulai dari yang statusnya lancar hingga macet,” katanya pada Kontan.co.id, Jumat (6/3).

Baca Juga: Bisnis alat berat masih menantang, ini strategi Kobexindo Tractors (KOBX)

Selain sektor perbankan, PSAK 72 juga akan berdampak besar untuk sektor properti karena terdapat perbedaan untuk mencatatkan keuntungan dari pembangunan properti.

Editor: Tendi Mahadi