KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 71/2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Aturan baru tersebut merevisi empat Permendag tentang waralaba yang membebaskan kepemilikan jumlah gerai dan tidak mewajibkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Artinya, beleid itu memberi pelonggaran bagi perusahaan waralaba. Berdasarkan laporan Kontan, tiga poin yang digarisbawahi dari Permendag No 71/2019 antara lain, aturan ini tidak lagi membatasi jumlah gerai, baik gerai ritel ataupun gerai makanan atau minuman. Sebelumnya, pemilik gerai makanan hanya boleh memiliki maksimal 250 gerai, sementara kepemilikan toko modern dibatasi maksimal 150 gerai. Kemudian, di aturan lama ada kewajiban tingkat komponen produk dalam negeri (TKDN) 80%. Kini, aturannya diganti menjadi himbauan untuk menggunakan komponen dalam negeri.
Ini kata analis soal Kemendag yang merilis aturan baru terkait waralaba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 71/2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Aturan baru tersebut merevisi empat Permendag tentang waralaba yang membebaskan kepemilikan jumlah gerai dan tidak mewajibkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Artinya, beleid itu memberi pelonggaran bagi perusahaan waralaba. Berdasarkan laporan Kontan, tiga poin yang digarisbawahi dari Permendag No 71/2019 antara lain, aturan ini tidak lagi membatasi jumlah gerai, baik gerai ritel ataupun gerai makanan atau minuman. Sebelumnya, pemilik gerai makanan hanya boleh memiliki maksimal 250 gerai, sementara kepemilikan toko modern dibatasi maksimal 150 gerai. Kemudian, di aturan lama ada kewajiban tingkat komponen produk dalam negeri (TKDN) 80%. Kini, aturannya diganti menjadi himbauan untuk menggunakan komponen dalam negeri.