JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) atas transaksi penjualan saham pendiri. Adapun PPh atas penjualan saham pendiri sebesar 0,5%. Pemerintah kini berencana menaikkan PPh atas saham pendiri. Edwin Sebayang, Kepala Riset MNC Securities menyampaikan ada beberapa poin yang mesti dicermati perihal kenaikan pajak penjualan saham sendiri.Pertama, pemerintah menaikkan pajak untuk menutupi kekurangan pendapatan dari sektor minyak dan gas bumi. Hal ini mengingat harga minyak dunia yang terus mengalami penurunan. Namun, menaikkan pajak di saat kondisi ekonomi sedang stagnan sama dengan menahan perkembangan ekonomi. Kedua, perlu ada penjelasan lebih rinci mengenai PPh bagi penjualan saham pendiri. Apakah pendiri pertama, atau pemegang saham dalam jangka waktu tertentu. Kemudian perlakuannya seperti apa, apakah setelah IPO peraturan tersebut langsung diterapkan atau menunggu hingga beberapa tahun.
Ini kata analis soal pajak penjual saham pendiri
JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) atas transaksi penjualan saham pendiri. Adapun PPh atas penjualan saham pendiri sebesar 0,5%. Pemerintah kini berencana menaikkan PPh atas saham pendiri. Edwin Sebayang, Kepala Riset MNC Securities menyampaikan ada beberapa poin yang mesti dicermati perihal kenaikan pajak penjualan saham sendiri.Pertama, pemerintah menaikkan pajak untuk menutupi kekurangan pendapatan dari sektor minyak dan gas bumi. Hal ini mengingat harga minyak dunia yang terus mengalami penurunan. Namun, menaikkan pajak di saat kondisi ekonomi sedang stagnan sama dengan menahan perkembangan ekonomi. Kedua, perlu ada penjelasan lebih rinci mengenai PPh bagi penjualan saham pendiri. Apakah pendiri pertama, atau pemegang saham dalam jangka waktu tertentu. Kemudian perlakuannya seperti apa, apakah setelah IPO peraturan tersebut langsung diterapkan atau menunggu hingga beberapa tahun.