Ini kata analis soal pajak penjual saham pendiri



JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) atas transaksi penjualan saham pendiri. Adapun PPh atas penjualan saham pendiri sebesar 0,5%. Pemerintah kini berencana menaikkan PPh atas saham pendiri.

Edwin Sebayang, Kepala Riset MNC Securities menyampaikan ada beberapa poin yang mesti dicermati perihal kenaikan pajak penjualan saham sendiri.Pertama, pemerintah menaikkan pajak untuk menutupi kekurangan pendapatan dari sektor minyak dan gas bumi. Hal ini mengingat harga minyak dunia yang terus mengalami penurunan. Namun, menaikkan pajak di saat kondisi ekonomi sedang stagnan sama dengan menahan perkembangan ekonomi.

Kedua, perlu ada penjelasan lebih rinci mengenai PPh bagi penjualan saham pendiri. Apakah pendiri pertama, atau pemegang saham dalam jangka waktu tertentu. Kemudian perlakuannya seperti apa, apakah setelah IPO peraturan tersebut langsung diterapkan atau menunggu hingga beberapa tahun.


Ketiga, Edwin mengkhawatirkan kenaikan PPh akan mengurangi minat perusahaan untuk go public. Padahal Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang gencar menggaet emiten baru dengan target minimal 25 emiten per tahun. Tahun ini BEI menargetkan 32 emiten baru. Sebanyak 10 emiten diantaranya merupakan calon emiten yang menunda listing di tahun 2014.

Masalah pajak dikhawatirkan membuat calon emiten takut. Pasalnya, sebelum IPO, calon emiten sudah harus melaporkan pajak yang mereka bayarkan selama beberapa tahun. Ini seperti pukulan bagi calon emiten potensial, terutama calon emiten dari daerah.

Keempat, bagaimana dengan pendiri yang sudah mengalihkan sahamnya. Banyak pemegang saham suatu perusahaan yang berpindah tangan, akan seperti apa perlakuannya, dan seberapa batas akan dikenakan pajak.

Edwin melihat tahun ini cukup potensial untuk mendapatkan banyak emiten baru. Jangan sampai momentum bergairahnya perusahaan untuk IPO terhalang oleh aturan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto