KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para kepala daerah akhirnya telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Penetapan UMP 2023 ini mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 2022 tentang penetapan upah minimum 2023 sebagai dasar penetapan UMP 2023. Hanya saja, kenaikan UMP ini masih menimbulkan polemik di kalangan pengusaha dan buruh. Dari kalangan buruh misalnya, tetap menilai UMP 2023 terlampau rendah.
Ini Kata APBI Soal Rencana Kenaikan UMP Tahun 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para kepala daerah akhirnya telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Penetapan UMP 2023 ini mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 2022 tentang penetapan upah minimum 2023 sebagai dasar penetapan UMP 2023. Hanya saja, kenaikan UMP ini masih menimbulkan polemik di kalangan pengusaha dan buruh. Dari kalangan buruh misalnya, tetap menilai UMP 2023 terlampau rendah.