Ini kata Asian Agri soal putusan Gunung Melayu



JAKARTA. Pengadilan Pajak menolak permohonan banding PT Gunung Melayu atas keputusan keberatan delapan SKP (Surat Ketetapan Pajak) PPh Pasal 26 dan PPh Badan tahun 2002-2005 yang diterbitkan berdasarkan putusan kasasi MA atas terpidana Suwir Laut. Menanggapi penolakan banding tersebut, General Manajer Asian Agri Freddy Widjaya mengatakan Asian Agri akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan dari putusan tersebut untuk menentukan sikap selanjutnya. "Asian Agri sangat berharap para hakim masih memiliki sikap yang objektif untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak,“ ujar Freddy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/12). Freddy menegaskan bahwa Asian Agri selalu membayar pajak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sebagai warga negara yang taat hukum, lanjut Freddy, pihaknya akan terus berupaya mencari keadilan dalam koridor hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Pajak Universitas Hasanudin, M Djafar Saidi juga mengkritisi putusan tersebut. Menurutnya hakim Pajak harus melihat persoalan dengan lebih jernih. “Hakim seharusnya bertindak independen dan tidak memihak pada pemerintah,” ucapnya. Jadi, kata dia, seharusnya pengadilan pajaklah yang benar-benar meneliti, memeriksa, dan menerapkan aturan yang sesuai dengan kasus itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan