KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) industri penjaminan meningkat dari 49,08% per akhir 2024, menjadi sebesar 67,73% per akhir 2025. Alhasil, laba industri penjaminan per akhir 2025 tertekan atau menurun 27,83% menjadi sebesar Rp 968,24 miliar atau Rp 0,97 triliun. Mengenai hal itu, Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menilai terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan kondisi tersebut terjadi. Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi mengatakan salah satunya dipengaruhi kenaikan beban klaim penjaminan. Hal itu sejalan dengan meningkatnya risiko kredit debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan sektor produktif akibat perlambatan ekonomi dan tekanan suku bunga. "Dipengaruhi juga peningkatan biaya operasional, terutama untuk penguatan manajemen risiko, penyesuaian sistem teknologi informasi, serta pemenuhan regulasi dan tata kelola yang makin ketat," ujarnya kepada Kontan, Rabu (18/2).
Ini Kata Asippindo Soal BOPO Industri Penjaminan Naik Jadi 67,73% per Akhir 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) industri penjaminan meningkat dari 49,08% per akhir 2024, menjadi sebesar 67,73% per akhir 2025. Alhasil, laba industri penjaminan per akhir 2025 tertekan atau menurun 27,83% menjadi sebesar Rp 968,24 miliar atau Rp 0,97 triliun. Mengenai hal itu, Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menilai terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan kondisi tersebut terjadi. Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi mengatakan salah satunya dipengaruhi kenaikan beban klaim penjaminan. Hal itu sejalan dengan meningkatnya risiko kredit debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan sektor produktif akibat perlambatan ekonomi dan tekanan suku bunga. "Dipengaruhi juga peningkatan biaya operasional, terutama untuk penguatan manajemen risiko, penyesuaian sistem teknologi informasi, serta pemenuhan regulasi dan tata kelola yang makin ketat," ujarnya kepada Kontan, Rabu (18/2).
TAG: