KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan objek reinvestasi agar dividen yang diterima oleh wajib pajak dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Beleid ini nantinya akan membuat dividen tidak dipungut pajak. Pengecualian dari objek PPh berlaku atas dividen dari dalam negeri dan luar negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Untuk mendapatkan insentif tersebut, para wajib pajak harus menanamkan modalnya kembali sebanyak 30% dari dividen yang didapat ke dalam instrumen investasi di tanah air. Terdapat 12 instrumen investasi yang telah ditetapkan pemerintah, di antaranya surat berharga negara (SBN) dan surat berharga syariah negara (SBSN), obligasi, sukuk, hingga saham.
Ini kata Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) terkait kebijakan bebas pajak dividen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan objek reinvestasi agar dividen yang diterima oleh wajib pajak dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Beleid ini nantinya akan membuat dividen tidak dipungut pajak. Pengecualian dari objek PPh berlaku atas dividen dari dalam negeri dan luar negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Untuk mendapatkan insentif tersebut, para wajib pajak harus menanamkan modalnya kembali sebanyak 30% dari dividen yang didapat ke dalam instrumen investasi di tanah air. Terdapat 12 instrumen investasi yang telah ditetapkan pemerintah, di antaranya surat berharga negara (SBN) dan surat berharga syariah negara (SBSN), obligasi, sukuk, hingga saham.