Ini Kata ASPI Perihal Penyesuaian Tarif MDR 0,3%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Santoso Liem menyebutkan bahwa Merchant Discount Rate (MDR) 0,3% tidak memiliki pengaruh terhadap kinerja dompet digital.

Santoso mengatakan bahwa MDR merupakan kebijakan normal dan melihat sisi bahwa merchant membutuhkan pembeli, kemudian bank menyediakan solusi pembayaran yang mudah dan aman bagi nasabah akhir yaitu toko dan platform.

“Jadi wajar saja demi kesinambungan system pembayaran ritel,” ujar Santoso pada Kontan.co.id, Sabtu (22/7).


Selain itu, Santoso juga mengatakan bahwa yang perlu dilihat adalah nilai 0,3% yang sangat kecil jika dibandingkan dengan nilai transaksi.

“Sebagai info saja, average transaksi QRIS hanya Rp 50.000, jika 0,3% artinya hanya kena Rp 150 per Rp 50.000,” jelas Santoso.

Baca Juga: Tarif MDR 0,3% Berlaku, Ekonom Celios: Pemain Dompet Digital Lebih Pasif

Sampai saat ini juga ASPI sebagai asosiasi belum mendapatkan keluhan apapun dari pemain dompet digital sehingga Santoso memastikan belum ada kendala yang dirasakan terkait adanya MDR.

Di sisi lain, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa sejauh ini pemain dompet digital lebih pasif terkait MDR 0,3%.

Sampai saat ini, Bhima juga menyebutkan bahwa belum melihat pergerakan apapun dari pemain dompet digital.

Padahal Ia berharap bahwa pemain dompet digital bisa menekan Bank Indonesia (BI) untuk tetap gratiskan MDR bagi merchant UMKM.

“Sementara MDR makin memperburuk posisi dan persaingan dompet digital,” ujar Bhima pada Kontan, Minggu (23/7).

Baca Juga: Bersaing Ketat dengan QRIS, Industri Dompet Digital Diproyeksi Meredup

Asal tahu, BI melakukan penyesuaian besaran MDR untuk layanan QRIS bagi usaha mikro per 1 Juli 2023.

MDR adalah tarif yang wajib dibayarkan merchant pada bank sebagai biaya transaksi dalam penggunaan layanan QRIS. Besarnya MDR dan distribusi MDR ditetapkan tersendiri oleh BI.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, ada sedikit penyesuaian tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3%.

Sebelumnya, BI menetapkan tarif MDR QRIS sebesar 0% yang berlaku sampai 30 Juni 2023.

Namun, tarif baru MDR QRIS sekarang masih di bawah ketentuan lama yang harusnya dikenakan 0,7% bagi merchant.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto