KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Nomor 23/1/KEP.DpG/2021 tentang penetapan skema harga merchant discount rate (MDR) dalam pemrosesan transaksi uang elektronik chip based, disepakati bahwa untuk menentukan besaran MDR reguler sebesar 0,5%. PT Bank Central Asia (Persero) Tbk menyatakan bahwa pihaknya mendukung rangkaian elektronifikasi yang dijalankan sejak Oktober 2017 ini. “Terkait dengan pemberlakuan MDR untuk transaksi uang elektronik berbasis kartu chip (chip based) mulai 1 Maret 2021, dalam implementasinya, hal ini perlu dikoordinasikan lanjutan secara business to business (B2B) antara bank dan merchant,” urai Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn pada KONTAN, Selasa (27/7). Hera menjelaskan, BCA mengapresiasi langkah BI terkait kebijakan MDR dan berharap konsumen mendapatkan manfaat berupa kecepatan, kemudahan, dan keamanan bertransaksi sehari-hari di berbagai merchant dan fasilitas publik secara non-tunai.
Ini kata BCA soal fee merchant discount rate sebesar 0,5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Nomor 23/1/KEP.DpG/2021 tentang penetapan skema harga merchant discount rate (MDR) dalam pemrosesan transaksi uang elektronik chip based, disepakati bahwa untuk menentukan besaran MDR reguler sebesar 0,5%. PT Bank Central Asia (Persero) Tbk menyatakan bahwa pihaknya mendukung rangkaian elektronifikasi yang dijalankan sejak Oktober 2017 ini. “Terkait dengan pemberlakuan MDR untuk transaksi uang elektronik berbasis kartu chip (chip based) mulai 1 Maret 2021, dalam implementasinya, hal ini perlu dikoordinasikan lanjutan secara business to business (B2B) antara bank dan merchant,” urai Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn pada KONTAN, Selasa (27/7). Hera menjelaskan, BCA mengapresiasi langkah BI terkait kebijakan MDR dan berharap konsumen mendapatkan manfaat berupa kecepatan, kemudahan, dan keamanan bertransaksi sehari-hari di berbagai merchant dan fasilitas publik secara non-tunai.