KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) selaku Bank BUMN merespons terkait keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berlaku bagi lembaga jasa keuangan baik bank dan non-bank, BUMN. Direktur Utama BNI Royke Tumilaar menyatakan, kebijakan hapus tagih piutang UMKM, khususnya pada sektor-sektor ketahanan pangan khususnya petani dan nelayan dapat mendukung program prioritas pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. "Langkah ini juga baik bagi keberlanjutan usaha UMKM, sehingga berpotensi meningkatkan permintaan kredit ke depan," ungkap Royke kepada Kontan.co.id, Minggu (10/11).
Ini Kata BNI Terkait Hapus Tagih Kredit Macet UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) selaku Bank BUMN merespons terkait keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berlaku bagi lembaga jasa keuangan baik bank dan non-bank, BUMN. Direktur Utama BNI Royke Tumilaar menyatakan, kebijakan hapus tagih piutang UMKM, khususnya pada sektor-sektor ketahanan pangan khususnya petani dan nelayan dapat mendukung program prioritas pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. "Langkah ini juga baik bagi keberlanjutan usaha UMKM, sehingga berpotensi meningkatkan permintaan kredit ke depan," ungkap Royke kepada Kontan.co.id, Minggu (10/11).
TAG: