KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN merespons aturan baru Bank Indonesia terkait pengenaan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk segmen usaha mikro yang diumumkan hari ini. Kebijakan baru dari BI ini yakni mengatur ulang pengenaan biaya MDR QRIS yang awalnya ditetapkan 0,3% untuk usaha mikro, kini menjadi 0% per transaksi alias gratis, dengan syarat ketentuan jumlah maksimal transaksi di bawah Rp 100.000. Ketentuan ini akan berlaku secepat-cepatnya pada 1 September dan selambat-lambatnya pada 30 November tahun ini. "Saya belum bisa komentar banyak, harus baca dulu aturannya karena ini sangat baru ya, tapi yang jelas ini kalau sudah free ya enak dong, pasti lebih bagus lagi untuk bantu usaha mikro," kata Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu kepada Kontan saat ditemui di Jakarta, Selasa (25/7).
Ini Kata Bos BTN Soal Perubahan Kebijakan BI Atas MDR QRIS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN merespons aturan baru Bank Indonesia terkait pengenaan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk segmen usaha mikro yang diumumkan hari ini. Kebijakan baru dari BI ini yakni mengatur ulang pengenaan biaya MDR QRIS yang awalnya ditetapkan 0,3% untuk usaha mikro, kini menjadi 0% per transaksi alias gratis, dengan syarat ketentuan jumlah maksimal transaksi di bawah Rp 100.000. Ketentuan ini akan berlaku secepat-cepatnya pada 1 September dan selambat-lambatnya pada 30 November tahun ini. "Saya belum bisa komentar banyak, harus baca dulu aturannya karena ini sangat baru ya, tapi yang jelas ini kalau sudah free ya enak dong, pasti lebih bagus lagi untuk bantu usaha mikro," kata Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu kepada Kontan saat ditemui di Jakarta, Selasa (25/7).