KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) buka suara ihwal aturan anyar terkait kewajiban iuran Tapera bagi karyawan. Diketahui, kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menegaskan dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan.
Pihaknya juga memastikan dana tersebut akan dikembalikan kepada peserta Tapera ketika kepersertaannya berakhir sesuai dengan jumlah hasil pemukanya. Baca Juga:
Ada Simpanan Wajib Tapera, Siap-Siap Gaji Karyawan Dipotong 2,5% "Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru Pudyo Nugroho dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (27/5). Lebih lanjut, Heru bilang melalui aturan baru ini masyarakat dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera. Dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, BP Tapera juga memastikan transparansi hingga akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan. "Perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera," ungkapnya. Diketahui dalam aturan baru ini, Pemerintah mewajibkan pegawai negeri maupun swasta di Indonesia untuk membayar iuran simpanan Tapera. Berdasarkan
balied itu, simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja. Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri. Baca Juga:
Pada Tahun Ini, Sejumlah Bank Bakal Menggeber Penyaluran KPR FLPP Dalam pasal 15 Ayat 1 PP tersebut dirinci bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. "Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%," bunyi ayat 2 pasal yang sama.
Aturan ini secara umum tidak hanya berlaku bagi pekerja swasta saja. PP tersebut juga mengatur bahwa iuran Tapera juga diperuntukkan bagi ASN/PNS termasuk TNI dan Polri yang digaji langsung oleh negara. Iuran Tapera bagi pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari kas negara ini akan diatur langsung oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sementara, iuran Tapera dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, dan karyawan swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Kemudian, untuk pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP Tapera. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari