Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan Soal Jaminan Sosial dalam UU ASN yang Disahkan Jokowi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan pensiun hingga jaminan hari tua (JHT), yang mana ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023.

Terkait Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru disahkan pada 31 Oktober 2023, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja termasuk ASN. Mengenai teknis pelaksanaan regulasi tersebut, Oni menyatakan BPJS Ketenagakerjaan masih dalam proses pembahasan dan harmonisasi.

"Selain itu, kami juga menunggu peraturan turunan dari undang-undang tersebut," ucapnya kepada Kontan.co.id, Rabu (8/11).


Sementara itu, Oni menerangkan dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan per September 2023 sebesar Rp 681,6 triliun. Adapun penempatan alokasi aset tersebut berada pada sejumlah instrumen, yakni deposito 11,68%, obligasi 72,92%, saham 9,46%, reksadana 5,56%, properti 0,30%, dan penyertaan 0,08%.

Baca Juga: Soal Aturan Jaminan Sosial ASN yang Disahkan Jokowi, Ini Kata Taspen

Untuk mengelola dana kelolaan, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan sejumlah strategi investasi. Oni mengatakan di antaranya tetap menerapkan prinsip liability driven investing dan dynamic asset allocation.

Selain itu, pada tahun ini berfokus pada penempatan instrumen yang bersifat jangka panjang dan sebagian lainnya jangka pendek dengan tetap menjaga likuiditas dan solvabilitas program.

"Ditambah senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang terukur dan efektif," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023 mengandung sejumlah poin terkait jaminan sosial ASN.

Pada Bab VI Pasal 21 ayat (1) dan (2) menyebutkan pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil atau nonmaterial, salah satunya hak jaminan sosial. Pegawai ASN juga akan memperoleh jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua (JHT).

Selain itu, dalam Pasal 21 ayat (10) dijelaskan Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Disebutkan jaminan pensiun dan JHT dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja.

Pegawai ASN yang telah mencapai batas usia pensiun, masa kontraknya telah berakhir, meninggal dunia, mengalami uzur (disabilitas yang membuat pegawai tidak dapat bekerja), atau ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan mendapatkan jaminan pensiun dan JHT. 

Baca Juga: Perbankan Siapkan Antisipasi Hadapi Kondisi Global yang Kian Tak Pasti

Sementara itu, disebutkan formulasi besarnya manfaat jaminan pensiun dan JHT ditentukan dengan memperhatikan jumlah iuran yang dibayarkan. Manfaat jaminan tersebut juga dapat dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 22 ayat (4) tercantum sumber pembiayaan jaminan pensiun dan JHT berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi