KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan pensiun hingga jaminan hari tua (JHT), yang mana ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023. Terkait Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru disahkan pada 31 Oktober 2023, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja termasuk ASN. Mengenai teknis pelaksanaan regulasi tersebut, Oni menyatakan BPJS Ketenagakerjaan masih dalam proses pembahasan dan harmonisasi. "Selain itu, kami juga menunggu peraturan turunan dari undang-undang tersebut," ucapnya kepada Kontan.co.id, Rabu (8/11).
Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan Soal Jaminan Sosial dalam UU ASN yang Disahkan Jokowi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan pensiun hingga jaminan hari tua (JHT), yang mana ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023. Terkait Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru disahkan pada 31 Oktober 2023, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja termasuk ASN. Mengenai teknis pelaksanaan regulasi tersebut, Oni menyatakan BPJS Ketenagakerjaan masih dalam proses pembahasan dan harmonisasi. "Selain itu, kami juga menunggu peraturan turunan dari undang-undang tersebut," ucapnya kepada Kontan.co.id, Rabu (8/11).