Ini kata BPJS Watch soal kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan yang disidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), tidak seperti kasus Jiwasraya dan Asabri.

“Jadi kalau yang beredar sekarang itu sama seperti kasus Jiwasraya dan Asabri. Menurut data yang saya punya tidak ada milik Benny Tjokro di Jiwasraya, dan Hanson International,” kata Timboel dalam keterangannya, Kamis (21/1).

Timboel pun bercerita, memang benar pada 2016 Benny Tjokro menawarkan sejumlah saham kepada kepada BPJS Ketenagakerjaan. hal ini sama dengan yang Benny Tjokro lakukan kepada Jiwasraya dan Asabri.


Baca Juga: Inilah para bos sekuritas yang diperiksa Kejagung terkait kasus BPJS Ketenagakerjaan

Namun faktanya BPJS Ketenagakerjaan menolak permintaan dari Benny tersebut. “Tetapi ketika dianalisa faktanya memang ditolak. Jadi tidak ada seperti yang dilakukan seperti di Jiwasraya,” tegasnya.

Lebih lanjut Timboel mengatakan portofolio saham BPJS Ketenagakerjaan relatif baik. Di mana mayoritas dari portofolio sahamnya ditempatkan pada saham LQ45 atau saham unggulan. Kendati begitu saham unggulan ini dalam prosesnya juga bisa turun.

“Jadi Kejaksaan Agung masih belum membuka sebenarnya dugaan pidananya dimana? tapi kalau saya melihat dari portofolio saham itu 15,9 persen. Mayoritas dibeli di LQ45 dan hanya satu yaitu Waskita Beton. Tapi sekarang tidak menjadi LQ45 lagi,” ujarnya.

Baca Juga: Kejagung selidiki investasi BP Jamsostek, ini kata Menaker

Oleh karena itu, Timboel meminta kepada Kejaksaan Agung untuk membuka ruang dan informasi lebih lanjut kepada masyarakat terkait saham mana yang dipermasalahkan.

Lantaran sejauh ini portofolio investasi BPJS Ketenagakerjaan baik dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK.

Selanjutnya: Dugaan korupsi, BP Jamsostek siap berikan keterangan secara transparan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi