JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mempersoalkan rencana tukar guling saham (share swap) anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) yaitu PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG). Anggota BPK Ahsanul Qosasih menilai, bila tukar guling yang dilakukan dan Telkom masih menjadi pemegang saham pengendali sebesar 30% tidak masalah. "Silakan aksi korporasi asalkan saham Telkom masih 30% tidak masalah karena sebagai pengendali," kata Ahsanul, Rabu (29/4). Berdasarkan pemeriksaan BPK, hingga saat ini belum ada kerugian negara akibat rencana tukar guling tersebut. Meski demikian, BPK akan melakukan pemeriksaan bila nantinya tukar guling tersebut jadi dilakukan.
Ini kata BPK soal rencana tukar guling Mitratel
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mempersoalkan rencana tukar guling saham (share swap) anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) yaitu PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG). Anggota BPK Ahsanul Qosasih menilai, bila tukar guling yang dilakukan dan Telkom masih menjadi pemegang saham pengendali sebesar 30% tidak masalah. "Silakan aksi korporasi asalkan saham Telkom masih 30% tidak masalah karena sebagai pengendali," kata Ahsanul, Rabu (29/4). Berdasarkan pemeriksaan BPK, hingga saat ini belum ada kerugian negara akibat rencana tukar guling tersebut. Meski demikian, BPK akan melakukan pemeriksaan bila nantinya tukar guling tersebut jadi dilakukan.