KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik utang rafaksi minyak goreng belum tuntas. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) telah bersurat kepada Badan Pemeriksa Keungan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit utang rafaksi minyak goreng. Hal itu karena ada perbedaan angka soal tagihan rafaksi minyak goreng yang dilakukan surveyor, PT Sucofindo dan pelaku usaha. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP Salamat Simanullang mengatakan, dalam konteks pembayaran, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menunjuk surveyor untuk melakukan verifikasi berapa yang harus dibayar oleh pemerintah terkait rafaksi minyak goreng.
Ini Kata BPKP Soal Permintaan Audit Utang Rafaksi Minyak Goreng
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik utang rafaksi minyak goreng belum tuntas. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) telah bersurat kepada Badan Pemeriksa Keungan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit utang rafaksi minyak goreng. Hal itu karena ada perbedaan angka soal tagihan rafaksi minyak goreng yang dilakukan surveyor, PT Sucofindo dan pelaku usaha. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP Salamat Simanullang mengatakan, dalam konteks pembayaran, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menunjuk surveyor untuk melakukan verifikasi berapa yang harus dibayar oleh pemerintah terkait rafaksi minyak goreng.