Ini Kata BRI Soal Aturan PPN Baru Terkait Lelang Agunan Kredit Macet



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menanggapi terkat dengan penetapan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru yang ditetapkan sebesar 1,1% dan diberlakukan pemerintah sejak 1 Mei 2023. 

Bank BRI mengatakan hal tersebut berpotensi menaikkan harga lelang agunan dari kredit macet.

"Kalau ketentuan PPN 1,1% ini diberlakukan untuk semua jenis agunan yang dijual maka akan menambah biaya yang harus dikeluarkan sebesar biaya PPN tersebut," kata Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto kepada Kontan, Kamis (4/5).


Namun Agus menjelaskan PPN 1,1% atas lelang barang agunan yang mengacu pada PMK No 41 Tahun 2023 tersebut masih memerlukan penegasan apakah berlaku untuk penjualan seluruh agunan oleh bank atau hanya terhadap agunan yang sudah diambil alih (AYDA) yang kemudian dijual oleh bank kepada pembelinya.

Baca Juga: Semarak Aksi Rights Issue Bank Kecil pada Pertengahan Tahun 2023

Terkait dengan potensi sulit tidaknya untuk jual aset-aset dari kredit macet perbankan ini, Agus bilang mekanisme penentuan harga limit masih mengacu pada penentuan penilaian dari agunan tersebut sesuai penilaian independent appraisal.

Bank BRI sepanjang Kuartal pertama tahun 2023 membukukan pendapatan loan recovery sebesar Rp 2,9 triliun. Agus menjelaskan atas penjualan melalui lelang tersebut berkontribusi bagi kas Bank BRI sebesar Rp 470 miliar.

Meskipun tidak merinci berapa target pendapatan dari loan recovery di tahun ini, Agus bilang lelang di kuartal pertama tahun 2023 mengalami peningkatan lebih dari 30% dari tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi