KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menanggapi terkat dengan penetapan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru yang ditetapkan sebesar 1,1% dan diberlakukan pemerintah sejak 1 Mei 2023. Bank BRI mengatakan hal tersebut berpotensi menaikkan harga lelang agunan dari kredit macet. "Kalau ketentuan PPN 1,1% ini diberlakukan untuk semua jenis agunan yang dijual maka akan menambah biaya yang harus dikeluarkan sebesar biaya PPN tersebut," kata Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto kepada Kontan, Kamis (4/5).
Ini Kata BRI Soal Aturan PPN Baru Terkait Lelang Agunan Kredit Macet
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menanggapi terkat dengan penetapan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru yang ditetapkan sebesar 1,1% dan diberlakukan pemerintah sejak 1 Mei 2023. Bank BRI mengatakan hal tersebut berpotensi menaikkan harga lelang agunan dari kredit macet. "Kalau ketentuan PPN 1,1% ini diberlakukan untuk semua jenis agunan yang dijual maka akan menambah biaya yang harus dikeluarkan sebesar biaya PPN tersebut," kata Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto kepada Kontan, Kamis (4/5).