KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) masih memiliki piutang lain-lain terhadap PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS). Dalam laporan keuangan per 30 September 2021, masih ada piutang oleh BRMS senilai Rp 484,4 miliar. Piutang ini merupakan sisa pembayaran penjualan 20% saham yang dimiliki ANTM di PT Dairi Prima Mineral (DPM) kepada BRMS pada tanggal 27 Desember 2017. Dalam keterangannya kepada Bursa Efek Indonesia, Kamis (6/1), Sekretaris Perusahaan Aneka Tambang Yulan Kustiyan mengatakan, atas transaksi tersebut, pembayaran dilakukan secara bertahap oleh BRMS kepada ANTM. Piutang ANTM terhadap BRMS (pembayaran tahap I) tercatat sebesar US$ 2,45 juta. Pembayaran tahap kedua tercatat sebesar US$ 31,4 juta yang seharusnya dibayarkan pada September 2020.
Baca Juga: ANTM dan BRMS Negosiasi Tunggakan Utang Rp 440 Miliar Yulan menjelaskan, alasan BRMS belum dapat melunasi pembayaran karena BRMS kesulitan dalam pendanaan proyek DPM. Dus, pihak BRMS mengajukan perpanjangan waktu pembayaran dan opsi terkait resolusi pelunasan piutang kepada ANTM. “Saat ini ANTM tengah mengkaji terkait aspek legal, governance, dan komersial atas usulan yang disampaikan oleh BRMS,” tulis Yulan. Dihubungi secara terpisah, Direktur & Investor Relations BRMS Herwin Hidayat mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah berdiskusi dengan manajemen ANTM untuk skema pelunasan pembayaran ini. Baca Juga: Gencar ekspansi, berikut rekomendasi saham Bumi Resources Mineral (BRMS)