KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (RPOJK Pengembangan SDM PVML). Saat ini, prosesnya tengah meminta tanggapan para publik dan pihak terkait. Dalam RPOJK tersebut, terdapat sejumlah poin penting, seperti ketentuan soal dana untuk pengembangan kualitas SDM, hingga sertifikasi kompetensi kerja. Adapun perusahaan pergadaian sertifikasi profesi harus dimiliki oleh direksi, komisaris, serta penaksir.
Ini Kata Budi Gadai Indonesia Soal RPOJK Pengembangan SDM PVML
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (RPOJK Pengembangan SDM PVML). Saat ini, prosesnya tengah meminta tanggapan para publik dan pihak terkait. Dalam RPOJK tersebut, terdapat sejumlah poin penting, seperti ketentuan soal dana untuk pengembangan kualitas SDM, hingga sertifikasi kompetensi kerja. Adapun perusahaan pergadaian sertifikasi profesi harus dimiliki oleh direksi, komisaris, serta penaksir.