KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera membentuk Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital. Tujuannya, untuk menggali potensi pajak dari para pelaku ekonomi digital seiring meningkatnya aktivitas ekonomi di dunia maya. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo membeberkan, Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital sebetulnya sudah dicanangkan sejak lalu dan kembali didorong untuk didirikan pada tahun ini. Kata Suryo, dalam proses bisnis transaksi digital yang terus berkembang, maka otoritas melakukan pemetaan terhadap pelaku ekonomi digital. Termasuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital.
Ini kata Dirjen Pajak soal pembentukan Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera membentuk Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital. Tujuannya, untuk menggali potensi pajak dari para pelaku ekonomi digital seiring meningkatnya aktivitas ekonomi di dunia maya. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo membeberkan, Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital sebetulnya sudah dicanangkan sejak lalu dan kembali didorong untuk didirikan pada tahun ini. Kata Suryo, dalam proses bisnis transaksi digital yang terus berkembang, maka otoritas melakukan pemetaan terhadap pelaku ekonomi digital. Termasuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital.