KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten perkebunan PT Eagle High Plantations Tbk (
BWPT) mengatakan, aturan pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel dengan persentase sebesar 35% (B35) ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang mulai berlaku pada 1 Februari 2023, tidak akan memberikan dampak langsung kepada perusahaan. Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat edaran baru yang menyebutkan pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel dengan persentase sebesar 35% (B35) ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar mulai berlaku pada 1 Februari 2023. Ketentuan ini berbeda dari Keputusan Menteri ESDM sebelumnya yang sudah menetapkan alokasi biodiesel B35 dan berlaku sejak periode Januari - Desember 2023.
"Peraturan ini tidak memberikan dampak ke BWPT secara langsung karena BWPT tidak memiliki biodiesel
plant. Hal tersebut akan memberikan dorongan positif terhadap industri termasuk BWPT karena adanya tambahan permintaan CPO dan diharapkan dapat menjaga kestabilan harga CPO," jelas Direktur Utama BWPT, Henderi Junaidi kepada Kontan, Jumat (13/1) lalu.
Baca Juga: Eagle High Plantations Tbk (BWPT) Berencana Buyback Saham, Siapkan Dana Rp 50 miliar Ia melanjutkan, tahun ini Eagle High Plantations belum memiliki rencana untuk membangun pabrik biodiesel
plant sehingga tidak ada investasi yang bisa diinformasikan. Namun demikian, BWPT menargetkan adanya pertumbuhan produksi CPO sebesar double digit. Eagle High Plantations yakin hal ini dapat tercapai dengan dukungan cuaca yang baik. Senada, BWPT juga belum memiliki rencana untuk menambah lagi lahannya tahun ini. Alih-alih mengekspansi lahan, BWPT akan fokus pada ekspansi pabrik di Kalimantan Timur.
"Untuk tahun ini BWPT tidak memiliki rencana penambahan lahan sawit baru. Sebaliknya, BWPT akan fokus pada ekspansi pabrik di Kalimantan Timur untuk menunjang pertumbuhan produksi tandan buah segar dari perkebunan BWPT," pungkas dia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari