KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya memperlancar proses vaksinasi dan menjaga kestabilan pasar valuta asing, pemerintah menetapkan aturan tentang tata cara pembayaran dan penyaluran dana pengadaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dalam valuta asing. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 7/PMK.05/2021 dan mulai berlaku pada saat diundangkan, atau per 28 Januari 2021. Sependapat, Ekonom makroekonomi dan pasar keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky mengatakan, jika pemerintah tidak mengatur hal ini, akan ada dampak terhadap pasar valuta asing.
Ini kata ekonom LPEM FEB UI terkait beleid pengadaan vaksin Covid-19 dalam valas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya memperlancar proses vaksinasi dan menjaga kestabilan pasar valuta asing, pemerintah menetapkan aturan tentang tata cara pembayaran dan penyaluran dana pengadaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dalam valuta asing. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 7/PMK.05/2021 dan mulai berlaku pada saat diundangkan, atau per 28 Januari 2021. Sependapat, Ekonom makroekonomi dan pasar keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky mengatakan, jika pemerintah tidak mengatur hal ini, akan ada dampak terhadap pasar valuta asing.