KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun 2024 menjadi tahun terakhir pemerintah menggunakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%. Pasalnya, pada tahun 2025 pemerintah akan menyesuaikan tarif PPN menjadi 12%. Penyesuaian tarif ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). "Tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025," bunyi Pasal 7 ayat (1) UU HPP, dikutip Senin (3/11). Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menyebut, alasan pemerintah menyesuaikan tarif PPN menjadi 12% adalah lantaran PPN yang disetorkan ke kas negara menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang dananya digunakan untuk membiayai negara, termasuk program-program baru yang tengah direncanakan.
Ini Kata Ekonom Soal Alasan Pemerintah Kerek PPN Jadi 12% pada Tahun 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun 2024 menjadi tahun terakhir pemerintah menggunakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%. Pasalnya, pada tahun 2025 pemerintah akan menyesuaikan tarif PPN menjadi 12%. Penyesuaian tarif ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). "Tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025," bunyi Pasal 7 ayat (1) UU HPP, dikutip Senin (3/11). Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menyebut, alasan pemerintah menyesuaikan tarif PPN menjadi 12% adalah lantaran PPN yang disetorkan ke kas negara menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang dananya digunakan untuk membiayai negara, termasuk program-program baru yang tengah direncanakan.