KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi meniadakan mudik Lebaran 2021 yang akan mulai berlaku pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik ini berarti sudah yang kedua kalinya, setelah pada Lebaran 2020 Pemerintah mengambil keputusan yang sama untuk meminimalisir penularan Covid-19. Kebijakan ini tentu membawa dampak pada aktivitas ekonomi, salah satunya terkait peredaran uang tunai yang menurun pada Lebaran tahun lalu. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengungkapkan, jumlah uang tunai layak edar yang disiapkan oleh bank sentral pada Ramadhan dan Lebaran 2020 sebesar Rp 157,96 triliun.
Ini kata ekonom soal dampak larangan mudik pada peredaran uang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi meniadakan mudik Lebaran 2021 yang akan mulai berlaku pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik ini berarti sudah yang kedua kalinya, setelah pada Lebaran 2020 Pemerintah mengambil keputusan yang sama untuk meminimalisir penularan Covid-19. Kebijakan ini tentu membawa dampak pada aktivitas ekonomi, salah satunya terkait peredaran uang tunai yang menurun pada Lebaran tahun lalu. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengungkapkan, jumlah uang tunai layak edar yang disiapkan oleh bank sentral pada Ramadhan dan Lebaran 2020 sebesar Rp 157,96 triliun.